Lima Sindikat Curanmor Yang Beraksi di Parkiran, di Bekuk Polisi

Tribratanewspolrespidie.id /

Lima sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pidie. Tersangka dibekuk secara terpisah dan dengan waktu berbeda.

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor di daerah itu.

Mereka masing-masing MY, Mz, MK, FR dan Iw. Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait peran masing- masing tersangka dalam kasus itu.

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Candra, S.Sos, M.H, menjelaskan, pencurian sepeda motor itu terkuak melalui Operasi Sikat Seulawah 2021. Kamis. 24/06/2021.

“Pencurian dilaporkan terjadi pada 20 Maret 2021 sekira pukul 10.00 WIB di parkiran Dinas Pertanian Pidie dan di situ hilang satu unit Sepmor Vixion BL 4323 PAR. Mereka berpencar beroperasi,” jelasnya.

Kemudian, di hari yang sama juga hilang satu unit Sepmor honda Beat BL 4497 PAM di Gampong Dayah Reubee, Kecamatan Delima. Lalu sebelumnya pada Jumat awal Januari juga dilaporkan hilangnya satu unit sepmor honda Beat BL 4152 PAE di Gampong Dayah Seukon, Kecamatan Peukan Baro. Sebut AKP Ferdian.

Setelah itu pada 23 Februari 2021 juga dilaporkan hilang Sepmor Scopy BL 6025 PBD di Gampong Blang Asan, Kota Sigli.

Lanjut AKP Ferdian, mereka melihat sekali dalam beraksi dan membagi tugas masing-masing. Tersangka dibekuk di lokasi dan waktu berbeda- beda pada akhir Mei hingga Juni 2021.

Sedangkan Barang Bukti (BB) yang diamankan Polisi di antaranya, satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vixion tanpa nomor polisi Type 2 TP, tahun perakitan pembuatan 2016 atas nama milik Ibrahim bin Syarbain.

Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa nopol dengan no mesin: JFR1E1214309 dan nomor rangka: MHIJFR114FK216679, tahun pembuatan 2015 milik Suryadi Bin Hasbi.

Lalu satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, tahun 2011, nopol : BL 6916 FE, noka MH1JF5123BK027310, nomor mesin : JF51E2024339 milik Suheri bin Saiful Bahri.

Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih merah, tahun 2020, nopol : BL 6178 UAI, nomir rangka : MH1JM3134LK681334, nomor mesin : JM31E3678448 milik Sri Wahyuni.

“Sepmor ini kita jadikan barang bukti. Mereka beraksi dengan modus operandi di tempat parkiran dan nanti ada yang menampung hasil curian mereka,” jelas Kasat Reskrim.

Sementara barang bukti kendaraan bermotor lainnya yang diamankan oleh petugas dalam rangka Operasi Sikat Seulawah tahun 2021 di antaranya;

Satu unit mobil Toyota Innova G tahun 2006 warna hitam metalik dengan nopol: BL 537 PB. Kemudian satu unit mobil Honda jazz tahun GE8 1.5 E AT (CKD) tahun pembuatan 2011 warna putih yang sudah dilapisi stiker warna ungu dengan nopol : BL 1022 KR.

Selanjutnya satu unit becak motor roda tiga jenis Honda Supra X warna hitam tapa nopol.

Sedangkan ke lima sindikat curanmor itu dikenakan Pasal 363 jo pasal 362 jo pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun kurungan.

About Indra Humas

Check Also

Kapolres Pidie Tinjau Kesiapan Venue PON XXI Aceh-Sumut di Kabupaten Pidie

Tribratanewspolrespidie.id / Sigli – Kepala Kepolisian Resor Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, bersama sejumlah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!