Persyaratan Pembuatan SIM

  • SIM A BARU
  • SIM A UMUM
  • SIM B
  • SIM B UMUM
  • SIM B1 UMUM
  • SIM B2 UMUM
  • SIM C
Pensyaratan :
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
* Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)
Pensyaratan :
* Umur minimal 20 tahun.
* SIM A-nya sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Mengisi dan Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)
Pensyaratan :
* Umur minimal 20 tahun.
* SIM A-nya sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Mengisi dan Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)
Pensyaratan :
* Umur minimal 21 tahun.
* SIM B I-nya sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Mengisi dan Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)
Pensyaratan :
* Umur minimal 22 tahun.
* SIM A Umum atau B I-nya sekurang-kurangya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)
Pensyaratan :
* Umur minimal 23 tahun.
* SIM B1 Umum atau B2-nya sekurang-kurangnya sudah 1 (satu) tahun.
* Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
* Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
* Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)
Pensyaratan :
* Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
* Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
* Membayar formulir di BII/BRI.
* Mengisi formulir permohonan.
* Dapat menulis dan membaca huruf latin.
* Melampirkan foto copy KTP.
* Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
* Lulus ujian teori dan praktek (simulator maupun lapangan)
error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!