Tribratanewspolrespidie.id /
Penempelan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 7 Tahun 2021 tentang Batas jam operasional untuk warung kopi/ café, swalayan, Pusat perbelanjaan dan sejenisnya sampai pukul. 22.00 WIB di Wilkum Polsek Simpang Tiga Polres Pidie. Selasa, 25/05/2021.
Kegiatan yang dilaksanakan adalah Menempel Brosur Instruksi yang dimaksud. Mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi dan mengindahkan Instruksi tersebut.
Dengan adanya penempelan tersebut masyarakat bisa mematuhi prosedur tersebut sehingga Covid-19 yang ada selama ini bisa mengurangi jumlah yang sudah terdeteksi dengan Virus Corona.