Adanya Instruksi Gubernur Aceh, Polsek Simpang Tiga Menempelkan Brosur

Tribratanewspolrespidie.id /

Penempelan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 7 Tahun 2021 tentang Batas jam operasional untuk warung kopi/ café, swalayan, Pusat perbelanjaan dan sejenisnya sampai pukul. 22.00 WIB di Wilkum  Polsek Simpang Tiga Polres Pidie. Selasa, 25/05/2021.

Kegiatan yang dilaksanakan adalah Menempel Brosur Instruksi yang dimaksud. Mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi dan mengindahkan Instruksi tersebut.

Dengan adanya penempelan tersebut masyarakat bisa mematuhi prosedur tersebut sehingga Covid-19 yang ada selama ini bisa mengurangi jumlah yang sudah terdeteksi dengan Virus Corona.

About indrahumas

Check Also

Polres Pidie Salurkan Buku dan Al – Qur’an Untuk Dayah Khairuddaraini

Tribratanewspolrespidie.id / Selasa 03 Oktober 2023 bertempat di SMA 1 Padang Tiji dan Dayah Khairuddaraini  …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!