Muspika Kec. Simpang Tiga Melaksanakan Penertiban Jam Malam di Warkop

Tribratanewspolrespidie.id /

Pada hari Selasa  tanggal 25 Mei 2021, sekira Pukul 22.00 Wib, Muspika Kec.  Simpang Tiga  melaksanakan kegiatan Penempelan dan himbauan  Instruksi Gubernur Aceh Nomor 7 Tahun 2021 tentang Batas jam operasional untuk warung kopi/ café, swalayan, Pusat perbelanjaan dan sejenisnya di Wilkum  Polsek Simpang Tiga Polres Pidie.

Adapun yang hadir antaranya Camat Simpang tiga Firman Maulana Sstp. Map, Kapolsek simpang tiga Iptu Junaidi Sulaiman SHI, Danramil 07 sp.tiga Kapten Inf. Ridwan Simbolon, Personil Polsek Simpang Tiga, Anggota koramil 07 Simpang Tiga dan Staf kantor Camat Simpang Tiga.

Kegiatan yang dilaksanakan adalah berupa Menempel Brosur Instruksi yang dimaksud, Mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi dan mengindahkan Instruksi Gubernur  tersebut.

Tindak lanjut kedepan Tetap melakukan himbauan dan sosialisasi agar masyarakat tidak banyak melakukan kegiatan diluar rumah khususnya malam hari.Terlaksananya kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat tentang perkembangan situasi terkait Penyebaran Virus Covid-19 / Corona, Sehingga masyarakat tidak panik dan melakukan Antisipasi dgn cara sama2 menjaga kesehatan.

About Indra Humas

Check Also

Kapolres Pidie Tinjau Kesiapan Venue PON XXI Aceh-Sumut di Kabupaten Pidie

Tribratanewspolrespidie.id / Sigli – Kepala Kepolisian Resor Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, bersama sejumlah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!