Tribratanewspolrespidie.id /
Pada hari Selasa tanggal 25 Mei 2021, sekira Pukul 22.00 Wib, Muspika Kec. Simpang Tiga melaksanakan kegiatan Penempelan dan himbauan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 7 Tahun 2021 tentang Batas jam operasional untuk warung kopi/ café, swalayan, Pusat perbelanjaan dan sejenisnya di Wilkum Polsek Simpang Tiga Polres Pidie.
Adapun yang hadir antaranya Camat Simpang tiga Firman Maulana Sstp. Map, Kapolsek simpang tiga Iptu Junaidi Sulaiman SHI, Danramil 07 sp.tiga Kapten Inf. Ridwan Simbolon, Personil Polsek Simpang Tiga, Anggota koramil 07 Simpang Tiga dan Staf kantor Camat Simpang Tiga.
Kegiatan yang dilaksanakan adalah berupa Menempel Brosur Instruksi yang dimaksud, Mensosialisasikan kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi dan mengindahkan Instruksi Gubernur tersebut.
Tindak lanjut kedepan Tetap melakukan himbauan dan sosialisasi agar masyarakat tidak banyak melakukan kegiatan diluar rumah khususnya malam hari.Terlaksananya kegiatan Sosialisasi kepada masyarakat tentang perkembangan situasi terkait Penyebaran Virus Covid-19 / Corona, Sehingga masyarakat tidak panik dan melakukan Antisipasi dgn cara sama2 menjaga kesehatan.