Muspika Kec. Sakti Melaksanakan Penempelan Instruksi Gubernur Aceh

Tribratanewspolrespidie.id |

Sesuai Instruksi Gubernur Aceh nomor : 07/ instr / 2021 tanggal 20 mei 2021, tentang membatasi jam Operasional untuk warung kopi/cafe, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai pukul 22.00 Wib, Muspika Kec. Sakti melaksankan penempelan yang bertempat di warkop-earkop dan pusat pembelanjaan yang ada di Kec. Sakti.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Sakti IPDA Abidin, menjelaskan bahwa pelaksanaan pendampingan dan monitoring penempelan surat edaran sudah sesuai dengan intruksi dari Gubernur Aceh Serta Permintaan dari Intansi terkait yang ada di Kab. Pidie dan Muspika Kec. Sakti.

“Penempelan tersebut guna untuk menghindari dari penyebaran Covid-19, dikarenakan wilayah Aceh yang sudah terkena dengan Virus Corona makin bertambah semenjak hari lebaran Idul Fitri minggu lalu, sehingga Pemerintah Aceh menertibkan tempat-tempat yang menimbulkan keramian sehingga bisa mengurangi penambahan yang terkena dengan Virus Corona.” sebut Kapolsek Sakti.

About indrahumas

Check Also

Berikan Rasa Aman Saat Beribadah, Jajaran Polres Pidie Lakukan Pengamanan Ibadah Shalat Tarawih

Tribratanewspolrespidie.id / Sigli – Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman nyaman lancar dan kondusif pada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!