Polres Pidie Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian/Pembongkaran di Toko BMC SmartPhone

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H dan didampingi oleh kasat reskrim Polres Pidie IPTU Ferdian Chandra, S.Sos, M.H mengadakan Press Release tindak pidana pencurian/pembongkaran toko BMC Smartphone di ruang joglo polres Pidie. Kamis 26/11/2020.

 
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Zulhir menjelaskan, pada hari Sabtu tgl 14/11/2020 pukul 05.00 wib, telah terjadi pencurian/pembongkaran  toko BMC Smartphone jln. Medan – Banda Aceh Gampong mesjid runtoh kec. Pidie kab. Pidie.
 
 
Dan pada hari Selasa tanggal 24/11/2020 tim opsnal Reskrim polres Pidie telah menangkap seorang TSK yang berinisial FZ bin Burhanuddin, 33 Thn, petani, Gampong Paloh tinggi kec. Mutiara timur kab. Pidie.
 
Modus operandi TSK masuk kedalam toko Ponsel BMC Smartphone milik korban dengan cara merusak dua buah gembok dipintu depan toko ponsel dengan menggunakan tembilang (lham) lalu TSK masuk kedalam toko ponsel BMC dan mengambil barang-barang berupa HP, kartu perdana seluler serta beberapa voucher kartu seluler.
 
 
Dalam hasil penangkapan tersebut sat Reskrim polres Pidie menyita beberapa Barang Bukti yang disita antaranya, 12 (dua belas) unit Hp segala merek, 169 (seratus enam puluh sembilan) lembar kartu voucher Tri, 53 (lima puluh tiga) lembar kartu voucher Axis, 27 (dua puluh tujuh) lembar kartu voucher XL, 14 (empat belas) lembar kartu voucher Smartfren, 13 (tiga belas) kartu voucher Telkomsel, 4 (empat) lembar kartu perdana Telkomsel, 41 (empat puluh satu) lembar kartu perdana Tri, 2 (lembar) kartu perdana Smartfren, dan uang tunai sejumlah Rp.162.000 (seratus enam puluh dua ribu rupiah), uang tunai sejumlah Rp. 42.000 (empat puluh dua ribu rupiah) dan uang tunai Rp. 18.000 (delapan belas ribu).
 
Serta barang TSK yang melakukan aksinya antara lain,  1 (unit) sepeda motor merk Yamaha RX king, 1 (satu) buah tembilang, 2 (dua) buah gembok terbuat dari besi, uang tunai sebanyak Rp. 510.000 (lima ratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah buku catatan penjualan HP, 1 (satu) buah buku tabungan Bri, serta satu buah ATM BRI.

 
Pasal 363 ayat (1) ke-5 Jo pasal 486 KUHP, TSK yang berinisial FZ, mendapatkan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun ditambah sepertiga.

About Indra Humas

Check Also

Kapolres Pidie Tinjau Kesiapan Venue PON XXI Aceh-Sumut di Kabupaten Pidie

Tribratanewspolrespidie.id / Sigli – Kepala Kepolisian Resor Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, bersama sejumlah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!