Polres Pidie Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur

Tribratanewspolrespidie. id /

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian,  S. I. K, M. H memimpin langsung Konferensi Pers diruang Joglo Mako Polres Pidie dengan Mengungkapkan Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Prostitusi Anak dan Persetubuhan terhadap Anak dibawah umur. Kamis 15/10/2020.

Dalam kegiatan Konferensi Pers dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Pidie IPTU Ferdian Chandra, S.Sos,M.H, Ibu Ainon Mardiah (kadis Pemberdayaan perempuan dan anak), KBO Sat Reskrim Polres Pidie IPDA Herman, S.H dan Rekan-rekan Media dari Media Cetak & Online yg berjumlah 14 org.

Dalam Konferensi Pers, Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH menjelaskan, proses penyidikan yang berdasarkan pengembangan perkara tindak pidana Khalwat dan Ikhtilat serta pengakuan Zina yang dilakukan 6 (enam) orang pasangan tersebut di Gp. Reung-Reung Kec. Kembang Tanjung Kab. Pidie, tidak memakan waktu yang lama, kurang lebih dua pekan diperoleh hasil gelar perkara adanya fakta baru TPPO dan TPPA dengan rekomendasi membuat Laporan Polisi baru di Spkt polres pidie dengan nomor LP : / 145 / X / RES.1.24 / 2020 / SPKT Polres Pidie, tanggal 13 Oktober 2020 tentang tindak pidana perdagagan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Yang mana para korban anak perempuan tersebut ada terkoneksi dengan jaringan prostitusi Anak yang dikendalikan oleh Mucikari oleh tersangka IFR Alias Ririn Binti Fauzi Fransisco, 38 tahun, IRT, Gp. Blang Paseh Kec. Kota Sigli Kab. Pidie, yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Pidie.

pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2020 bertempat di rumahnya tanpa perlawanan di Gp. Blang Paseh Kec. Kota Sigli, dan dari keterangan tersangka IFR Alias Ririn Binti Fauzi Fransisco Kab. Pidie dari bulan juli 2020 sampai dengan september 2020, sebut nama samarannya mawar dan melati diperdagangkan kepada 3 (tiga) orang laki-laki penikmat seksualitas atau hidung belang dengan bayaran sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribur upiah) sampai dengan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Selain satu tersangka, Polisi juga mengamankan 2 (dua) orang tersangka baru atas pengembangan kasus tersebut sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur dilakukan upaya paksa pada hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 terhadap tersangka a.n. IK Alias TOKE SALAK Bin MARZUKI, 40 tahun, Pedagang, Gp. Raya Lhok Kaju Kec. Indra jaya Kab. Pidie. dan tersangka DI Bin ZAIDEN, 26 Tahun, Pelajar/mahasiswa, Gp. Lamseupeung kec. Lueng Bata Kab. Kota banda Aceh, sedangkan dalam kasus tersebut tidak ada Barang Bukti yang disita karna tersangka langsung bertransaksi langsung dengan korban sebut saja mawar dan melati. Jelas AKBP Zulhir.

Sementara, untuk ke 3 (tiga) orang tersangka dijerat dalam pasal sebagimana dengan peran dan perbuatan masing-masing sebagaimana yang dimaksud dalam PASAL 2 UURI NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN PERDAGANGAN ORANG JO PASAL 76F JO PASAL 81 JO PASAL 82 JO PASAL 83 UURI NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UURI NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK, Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan tersangka yang salah satunya masih DPO. Terang Kapolres Pidie.

 

About Indra Humas

Check Also

Penuh Keakraban, Kapolres Pidie Gelar Open House dan Halal Bihalal

Tribratanewspolrespidie.id / Sigli – Usai melaksanakan kegiatan salat Idul fitri bersama Forkopimda dan Masyarakat di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!