Tindak Pidana Ilegal Loging, Polres Pidie Amankan Pelaku Dan Barang Bukti

Tribratanewspolrespidie.id |

Sat Reskrim Polres Pidie telah mengamankan 1 ( Satu ) orang laki – laki yang diduga Pelaku Tindak Pidana Ilegal Logging (Membawa / mengangkut dan atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Surat / dokumen sahnya hasil hutan) yang bertempat di Gp. Pulo Sejahtra Kec. Tangse Kab. Pidie. Senin, 21/02/2022.

Dengan Indentitas tersangka berinisial EV Bin M. YUSUF, 52 Tahun, Pedagang, Gp. Neubok Badeuk Kec. Tangse Kab. Pidie. Dengan barang bukti yang diamanakan oleh Sat Reskrim Polres Pidie berupa 1 (satu) unit Mobil Pick UP L300 warna hitan tahun 2013 dengan Nopol BK 9247 QT dan Noka : MHMLOPU39DK132400 beserta Nosin : 4D56CJ92697, Kayu Jenis Rimba Campuran sebanyak lebih kurang 2.800 M3.

Melakukan Tindak Pidana tersebut Tersangka melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Jo pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai mana telah diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pidie IPTU Muhammad Rizal S.E, S.H, M.M membenarkan kejadian tersebut. Dan waktu kejadian tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging (membawa/mengangkut dan atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi bersama-sama dengan Surat/Dokumen sahnya hasil hutan), kemudian unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pidie melakukan Penyelidikan dengan cara melakukan Profiling di wilayah Kec. Tangse Kab. Pidie tepatnya di Gp. Pulo Sejahtera Kec. Tangse Kab. Pidie.

Berdasarkan hasil profiling, tim menemukan satu unit mobil L-300 pick up yang diduga memuat atau mengangkut kayu. Kendaraan tersebut terparkir di halaman rumah warga, tepatnya di Gampong Pulo Sejahtra, Kecamatan Tangse. Selanjutnya tim mendekati mobil tersebut, dan menemukan seorang laki – laki yang sedang berdiri di depan mobil tersebut. Laki-laki itu adalah tersangka EI, 52 warga Neubok Badeuk Kecamatan Tangse.

Setelah petugas melakukan interogasi terhadap tersangka EI, diketahui kayu tersebut milik FR, 50 warga Lhokseumawe yang diangkut oleh tersangka EI. “Kayu-kayu ini diambil tersangka EI dari dalam kawasan hutan di KM 8, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie,” pungkas Iptu Muhammad Rizal.

Barang bukti kayu hasil illegal logging sebanyak 147 keping yang disita petugas, telah diamankan di Mapolres Pidie.

About Indra Humas

Check Also

Kapolres Pidie Tinjau Kesiapan Venue PON XXI Aceh-Sumut di Kabupaten Pidie

Tribratanewspolrespidie.id / Sigli – Kepala Kepolisian Resor Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, bersama sejumlah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!