Polres Pidie Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Mobil dan Pembakaran Rumah

Tribratanewspolrespidie.id |

Polres Pidie mengadakan kegiatan Konferensi Pers dengan mengungkapkan kasus Pencurian Mobil dan pembakaran rumah yang terjadi di Wilayah Kec. Pidie Kab. Pidie, yang dipimpin langsung oelh Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH yang didampingi Kabagops Polres Pidie AKP Iswahyudi, SH dan Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Ferdian Candra, S.Sos, MH

Dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/138/VIII/2021/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, TANGGAL 02 AGUSTUS 2021, yang pelapor atas nama ABDUL MAJID, SH, MSM, 52 tahun, TNI-AD, Gampong Batu Phat Barat Kec . Muara Satu Kota Madya Lhokseumawe, atas dasar kehilangan kendaraan roda 4 bertempat di Gp. Cot Teungoh Kec. Pidie Kab. Pidie.

Dengan modus Operandi Pelaku sering meminjam mobil yang digunakan oleh korban/pelapor selanjutnya Pelaku menempa kunci palsu dan dengan menggunakan kunci palsu tersebut pelaku melakukan pencurian mobil. Dengan motif pelaku merasa sakit hati dan dendam kepada Korban, karena Pada Awal korban berdinas di Sigli Kab. Pidie, pelaku yang selalu mendampingi korban untuk berkenalan dengan pejabat dan tokoh-tokoh di Kab. Pidie dan setelah korban banyak mengenal pejabat dan tokoh-tokoh di Kab. Pidie, pelaku dikesampingkan oleh korban.

Dengan pelaku atas nama yang berinisial JF BIN JAILANI, 45 Tahun, Buruh Harian Lepas / Wartawan, Gp. Yub Mee Kec. Pidie Kab. Pidie, dengan kronologis kejadian, Senin tanggal 02 Agustus 2021 sekira pukul 04.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Curanmor R4 berupa 1 (satu) unit Mobil merk TOYOTA AVANZA, nomor polisi BL 231 PB, Nomor Rangka MHFFMRGK35KK059934, Nomor Mesin DA88895 warna Silver, tahun 2005 yang bertempat di Gampong Cot Teungoh Kec. Pidie Kab. Pidie.

Selanjutnya Tim gabungan dari Unit Opsnal Sat Reskrim, Unit V dan Unit VI Sat Intelkam Polres Pidie Penyelidikan dengan cara melakukan Pulbaket dan mengumpulkan bukti – bukti, dan dari hasil penyelidikan untuk diketahui dan diduga bahwa pelaku Pencurian tersebut adalah sdra JF Bin Jailani, kemudian Tim gabungan melakukanan terhadap terduga pelaku yang mana Pada hari ini tanggal 10 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 Wib, pelaku sedang berada di Wisma Seulawah kamar No.7 tepatnya di Gp. Blang Pase Kec. Kota Sigli Kab. Pidie, lalu tim langsung ke Sdra. JF bin Jailani, dan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar ia telah melakukan pencurian kendaraan R4, dengan cara pelaku sebelumnya sekira pada bulan Mei 2021 sudah membuat kunci kontak duplikat / palsu di tempat saksi MUZAKIR (tukang yang berprofesi sebagai kunci), kemudian pelaku melarikan mobil tersebut ke Sumatera Utara dan pada Hari Senin tanggal 09 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 Wib, di Jln. Sudirman Kel. Perdamaian Kec. Stabat Kab. Langkat tepatnya di Sim. Aroma Stabat, telah mengalami laka lantas dengan menabrak truk berhenti, namun meninggalkan mobil tersebut di langkat dalam keadaan rusak dan kembali menyelamatkan diri ke Sigli.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti yang dibawa dan masuk ke Sat Reskrim Polres Pidie, untuk proses lebih lanjut. Atas dengan nomor tersebut Sat Reskrim Polres Pidie nomor BB 1 ( satu ) unit Mobil Toyota Avanza Warna Silver tahun 2005 dengan plat Nomor Polisi BL 231 PB dengan rangka MHFFMRGK35K059934, dengan nomor mesin DA88895, ( satu ) buah kunci kontak Palsu, 1 ( satu ) unit Handphone OPPO warna Hitam, 1 ( satu ) unit Handphone MAXTRON warna biru, 1 ( satu ) buah Dompet Warna Coklat merek Levi’s, 1 ( satu ) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama JF, 1 ( satu ) lembar STNK Asli Sepeda Motor Vario Warna Putih dengan Nopol BL 4126 PAK, 1 ( satu ) lembar Kartu ATM Bnk BSI,1 ( satu ) lembar Kartu SIM A atas nama JF , 1 ( satu ) lembar Kartu Pers Media Online BERITA MERDEKA atas nama JF dan 2 ( dua ) lembar Plat Nopol BK 8399.

Dan selanjutanya d asar Laporan Polisi Nomor ; LP / B / 125 / VII /2021 / SPKT / POLRES PIDIE / POLDA ACEH , TANGGAL 23 JULI 2021, dengan terlapor  INDRAYANI BINTI SYAFRUDDIN, 40 tahun, IRT, Gampong Kubang Kec. Indrajaya Kab. Pidie. Waktu dan TKP Kejadian  Hari Senin tanggal 19 Juli 2021 sekira pukul 02.15 Wib yang bertempat di Gp. Kubang Kec. Indrajaya Kab. Pidie telah terjadi kebakaran rumah.

Dengan modus kejadian Senin tanggal 19 Juli 2021 sekira pukul 02.15 Wib yang bertempat di Gp. Kubang Kec. Indrajaya Kab. Pidie telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pembakaran Rumah yang mengakibatkan terbakarnya Satu (1) Set sofa ruang tamu, gorden jendela, pintu, Kosen pintu, Kosen jendela dan jendela ruang terbuka dan pelafon ruang tamu terbakar.

Pada Hari Senin tanggal 19 Juli 2021 sekira pukul 09.30 Wib, Identifikasi Personil Satreskrim Polres Pidie dilakukan oleh TKP dan berdasarkan hasil olah TKP ditemukan Barang Bukti berupa Ban Bekas terbakar, Sisa minyak besin dalam botol Aqua, Bekas Handuk terbakar warna Merah jambu yang diduga diambil dari sangkutan jemuran di atas Pondok depan rumah korban, bekas baju Terbakar corak kotak kotak yg di ambil di dalam karung di atas Pondok depan rumah, beserta Debu bekas terbakar bakar bensin.

Kemudian berdasarkan Hasil Penyelidikan diketahui bahwa terduga Pelaku adalah sdra JF Bin JAILANI, yang mana sebelumnya Pada hari ini Selasa tanggal 10 Agustus 2021 sekira pukul 16.00 Wib, Wisma Seulawah kamar No.7 tepatnya di Gp. Blang Pase Kec. Kota Sigli Kab. Pidie, tim gabungan Unit Opsnal Sat Reskrim, Unit V dan Unit VI Sat Intelkam Polres Pidie, telah diketahui sdra JF Bin Jailani sehubungan dengan kasus Curanmor R4, selanjutnya pelaku di bawa ke Satreskrim Polres Pidie dan berdasarkan Hasil Interogasi di Ruang Satreskrim Polres Pidie bahwa yang melakukan dugaan Tindak Pidana Pembakaran Rumah yang bertempat di Gp. Kubang Kec. Indrajaya Kab. Pidie adalah sdra JF Bin JAILANI, ianya mengaku sengaja membakar Rumah tersebut dengan menggunakan BBM yang diperoleh dari penjual BBM Enceran di Pinggir Jalan Banda Aceh – Medan tepatnya di Simpang Pidie Kab. Pidie karena Kecewa terhadap korban yang tidak membayar uang hutang miliknya sebesar Rp. 20.000.000. (dua puluh juta rupiah) yang dipinjam oleh suami korban selanjutnya pelaku berikut barang-barang yang dibawa ke Sat Reskrim Polres Pidie, untuk proses lebih lanjut.

Dengan Barang Bukti yang Masuk Sat Reskrim Polres Pidie adalah 1 (satu ) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Les Merah dengan Nopol BK 3517 AHK, Ban Bekas yang sudah terbakar, Sisa minyak besin dalam botol Aqua, Bekas Handuk terbakar warna merah jambu, bekas baju terbakar corak kotak kotak dan D ebu bekas terbakar berbau bensin.

Dengan aksi tersangka tersebut dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 dan Ke-5 KUHP Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama 7 (Tujuh) Tahun. dan Pasal 187 Ayat 1 KUHP Diancam Dengan Pidana Penjara Paling Lama 12 ( Dua Belas ) Tahun.

About Indra Humas

Check Also

Sat Lantas Polres Pidie Tegur Pengemudi Kenderaan Bak Terbuka Yang Angkut Penumpang

Tribratanewspolrespidie.id / Sigli – Satuan Lalu lintas Polres Pidie bersama Personel Gabungan Ops Ketupat Seulawah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!