Diduga Lakukan Pungli, Lima Petugas Pasar Hewan Padang Tijie di Ringkus Polisi

Tribratanewspolrespidie.id |

Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Polres Pidie, menangkap lima petugas Pasar Hewan Padang Tiji atas dugaan pungutan liar di pasar itu. Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Pidie yang juga Wakapolres Pidie Kompol Dedy Darwinsyah melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Candra, Rabu (30/6/2021) mengatakan, mereka ditangkap saat beraktivitas di pasar hewan tersebut.

Kelima petugas itu, kata dia, masing-masing berinisial NZ (51), honorer pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Pidie, tercatat sebagai warga Gampong Gle Gogo, Padang Tiji. Kemudian Si (55), Kasi Trantib di Kantor Camat Padang Tiji, warga Gampong Seukeum Brok Beurabo, Padang Tiji.

Selanjutnya Sl (46), warga Gampong Kunyet, Padang Tiji, yang juga karyawan honorer Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Pidie.  Lalu Za (32), warga Gampong Teungoh Drien Gogo, Padang Tiji,  yang juga petugas pengutip parkir dan restibusi pasar hewan Padang Tiji.

Terakhir Ni (31), warga Teungoh Drien Gogo, Padang Tiji, petugas parkir dan restibusi pemeriksaan hewan ternak. “Mereka melakukan (dugaan) pengutipan terhadap restibusi pasar hewan,” sebut Kasat.

Menurut Ferdian Candra, petugas pasar hewan itu ditangkap karena mengutip uang tanpa kupon atau karcis yang jelas dan juru parkir yang merangkap sebagai pengutip restribusi pemeriksaan kesehatan hewan mengambil uang retribusi sebesar Rp 5.000, di luar ketentuan karcisnya.

Mereka juga melakukan pengambilan retribusi terhadap masyarakat jual beli ternak di luar ketentuan, sebesar Rp 20.000 per ekor tanpa ada dasar Qanun kabupaten yang mengaturnya. Kelima petugas pasar hewan itu bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Unit Satgas Saber Pungli di Polres Pidie guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka dan barang bukti kita boyong ke Mapolres,” pungkas Kasat. Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai Rp. 1.519.000, satu eksamplar Surat Keterangan Pemilik Ternak, satu lembar karcis retribusi surat jual beli ternak Rp 8.000, satu lembar karcis retribusi pasar kerbau dan sapi Rp 2.000, satu lembar karcis retribusi pemeriksaan hewan ternak dan unggas sapi Rp 3.000.

About Indra Humas

Check Also

Kapolres Pidie Tinjau Kesiapan Venue PON XXI Aceh-Sumut di Kabupaten Pidie

Tribratanewspolrespidie.id / Sigli – Kepala Kepolisian Resor Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, bersama sejumlah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!