Polres Pidie Menangkap 6 Penambang emas Ilegal

Tribratanewspolrespidie.id |

Sat Reskrim Polres Pidie yang bergabung dengan Tim Opsnal menangkap 6 (enam) penambang emas ilegal di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Selasa (20/4/2021).

Kapolres Pidie melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra, S.Sos, M.H. mengatakan, penangkapan dilakukan dalam kawasan hutan pegunungan Kecamatan Geumpang tepatnya di pinggir Alue Saya KM. 10, Gampong Keune Kecamatan Geumpang.

Keenam tersangka diamankan masing-masing Hr Bin M Dahlan (46) warga gampong Ie Rhob Timu, Kecamatan Simpang Mamplam (operator alat berat); AR Bin Abu Bakar (31) warga Gampong Jawa, Kecamatan Banda Sakti Lhoksumawe (kernet); MD (28) warga Alue Peudada, Kecamatan Baktya, Aceh Utara (kernet); MJ Bin Ishak (48) dan ZH warga gampong Keune Geumpang yang berperan sebagai asbuk; serta IS Bin Bantasyam (33) warga Gampong Bangkeh Geumpang sebagai asbuk becho.

“Kita masih memburu MK dan BM yang berperan sebagai pemodal (toke) kedua dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti dua unit alat berat jenis ekscavator; satu unit alat timbangan emas; dan sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan ini, kata dia, berawal dari informasi masyarakat bahwa di dalam kawasan hutan pegunungan Kecamatan Geumpang sering dijadikan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat. Dari informasi tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie dan unit Idik IV Tipidter Satreskrim Polres Pidie melakukan investigasi di seputaran lokasi tempat terjadinya tindak pidana di bidang pertambangan mineral.

About Indra Humas

Check Also

Kapolres Pidie Tinjau Kesiapan Venue PON XXI Aceh-Sumut di Kabupaten Pidie

Tribratanewspolrespidie.id / Sigli – Kepala Kepolisian Resor Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, bersama sejumlah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!