Polres Pidie Amankan Delapan Penjudi Togel dan Ludo

Tribratanewspolrespidie.id |

TIM gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie, yang melakukan penggerebekan pada beberapa titik di seputaran Kabupaten Pidie, Senin (12/04/2021) dari pukul 15.30 s/d 17.00 WIB petang, mengamankan sedikitnya delapan orang terduga pelaku maisir atau judi. Mereka didapati sedang mengedarkan toto gelap (togel) serta juga berjudi dengan main ludo.

Yang disayangkan, diantara para tersangka itu terdapat dua orang pria yang seharusnya sudah lansia. Operasi itu sendiri adalah tindak lanjut dari Surat Perintah dari Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH kepada jajarannya, untuk melakukan penindakan terhadap penyakit masyarakat (Pekat).

Kapolres AKBP Zulhir Destian melalui Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra S.Sos  yang terjun langsung dalam operasi Pekat itu, kepada awak media mengatakan, para tersangka maisir itu digaruk dari empat lokasi berbeda, dalam wilayah Hukum Polres Pidie. “Ini perintah dari Pak Kapolres untuk menindak Pekat menjelang Bulan Suci Ramadhan serta memberikan rasa aman dan nyaman warga untuk melakukan ibadah puasa,” kata Ferdian.

Mereka yang diciduk terkait togel dengan sangkaan sebagai agen atau pengedar itu adalah, AB (48) warga Gampong Cebrek Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, AM (40) warga Gampong Pante Garot Kecamatan Indrajaya Pidie, MJ (53) warga Lampeudue Tunong Kecamatan Pidie, Muk (60) warga Gampong Aron Kecamatan Kembang Tanjong Pidie.

Bersama ke empat tersangka judi toto gelap itu, hamba Hukum menyita barang bukti, berupa lembar transaksi, uang kontan serta handphone yang juga sebagai fasilitas transaksi atau pemesanan.

Ke empat tersangka itu memang sudah menjadi target operasi (TO) polisi, karena tindakan mereka sudah sangat meresahkan, sesuai laporan yang masuk ke hamba hukum. “Kami sudah lama mendapat laporan dari masyarakat, lalu melakukan penelusuran serta mendapatkan bukti konkret untuk mengamankan mereka,” ujar AKP Ferdian.

Selain para terduga pelaku judi togel itu, skuat gabungan Polres Pidie tersebut juga menggerebek lapak judi ludo di Balee Pinueng Kecamatan Peukan Baro Pidie. Dari lapak ludo itu hamba hukum mengangkut 4 orang ‘aktifis’ ludo.

Mereka adalah, MI (23) warga Gampong Teupin Kupula Bireuen, SB (24) warga Gampong Balee Pineung Pidie, MS (28) warga Pante Lhokkaju Indrajaya Pidie, Jun (33) warga Gampong Dayah Seumideu Pidie. Dari lapak judi ludo itu, polisi menyita uang Rp 500 ribu lebih yang diduga sebagai uang taruhan. Lapak ludo itu digerebek sekira pukul17.30 WIB, Senin kemarin.

Menurut Ferdian Chandra, para tersangka maisir itu dibidik dengan Pasal  1 butir 22 Jo Pasal 18  jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selanjutnya ke 8 (delapan) orang tersangka beserta dengan barang bukti tersebut dibawa dan diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie guna dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut.

Para terduga aktifis judi itu diancam dengan hukuman “uqubat ta’zir cambuk Paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan atau denda paling banyak 450 (empat ratu lima puluh) Gram emas Murni dan atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.

About Indra Humas

Check Also

Kapolres Pidie Tinjau Kesiapan Venue PON XXI Aceh-Sumut di Kabupaten Pidie

Tribratanewspolrespidie.id / Sigli – Kepala Kepolisian Resor Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, bersama sejumlah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!