Polres Pidie Ungkap Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan Yang Mengakibatkan Kematian

Tribratanewspolrespidie. id|

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H langsung Pimpin Konferensi Pers yang didampingi oleh Waka Polres Pidie Dedy Darwinsyah, S.E, M.M, dan Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Ferdian Chandra, S.Sso, M.H serta dihadiri para rekan Media Kab. Pidie. Kamis, 14/01/2021.

Kegiatan tersebut berlangsung di Joglo Bhara Daksa Polres Pidie dengan kasus Pengungkapan Tindak Pidana Pemerkosaan yang mengakibatkan kematian.

AKBP Zulhir menerangkan, sebelum penangkapan, Polres Pidie menerima laporan dari masyarakat bahwa sanya ada seorang Perempuan  yang bernama Zubaidah, 58 Tahun, tidak bekerja, Gp. Mesjid Runtoh Kec. Pidie Kab. Pidie telah meninggal dunia, yang sebelumnya dilakukan pemerkosaan oleh TSK.

Setelah melakukan Penyelidikan unit Opsnal gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Pidie malakukan penangkapan terhadap TSK yang berinisial AA Bin Ismail, 39 Tahun, Pedagang, Gp. Kulam Baro Kec. Simpang Tiga Kab. Pidie, yang bertempat Jalan Umum Gp. Blang Asan Kec. Kota Sigli Kab. Pidie.

Dengan Modus Operandi Pelaku berkedok selaku pencari barang bekas / butut dengan menggunakan becak, dengan waktu kejadian malam hingga pagi hari (dini hari), dengan Sasaran ( korban ) wanita yang sudah berumur / kurang waras / cacat / kurang berdaya dan pelaku memilih korban dan membuntuti korban sampai ke rumah kediaman korban. Dan pada saat melakukan aksinya pelaku mengunakan senter kepala. “Sebut Kapolres Pidie”.

Dengan hasil pemeriksaan TSK sudah 3 (tiga) kali melakukan kejahatan Pemerkosaan yang berawal pada tanggal 17/12/2020 yang mana korban mengalami Luka Berat, pada tanggal 30/12/2020 TSK melakukan kejahatan melakukan pemukulan yang mana korban mengalami Luka Berat, terakhir korban melakukan pada tanggal 11/01/2021, yang mengakibatkan koraban Meninggal Dunia.

Polres Pidie mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) antaranya 1 (Satu) Unit Motor Roda Tiga (Becak) Warna Hijau Dengan Tanpa Nopol, 2 (Dua) Unit Handphone Samsung Dan Infinik, 1 (Satu) Unit Senter Warna Hitam Emas, 1 ( Satu ) Pasang Sandal Warna Pink, 1 ( Satu ) Buah Celana Panjang Warna Pink Bermotif, Sepotong Kain Berwarna Krem Bercorak Pink, 1 ( Satu ) Buah Celana Dalam Warna Ungu dan 1 ( Satu ) Buah Kalung Rantai Besi.

Dengan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, diancam dengan Pidana Penjara paling lama Lima Belas Tahun (15) dan ditambah sepertiga dengan pasal 291 KUHP Subs Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

About Indra Humas

Check Also

Kapolres Pidie Tinjau Kesiapan Venue PON XXI Aceh-Sumut di Kabupaten Pidie

Tribratanewspolrespidie.id / Sigli – Kepala Kepolisian Resor Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, bersama sejumlah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!