Dalam Rangka “ OPERASI SIKAT SEULAWAH 2020 “ Polres Pidie Ungkap Kasus Curas dan Curanmor

Tribratanewspolrespidie.id |

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H, dan didampingi oleh Kabagops Polres Pidie AKP Iswahyudi, S.H, Kasat Reskrim Polres Pidie IPTU Ferdian Chandra, S.sos, M.H, Porles Pidie menggelar Konferensi Pers dengan pengungkapan kasus Curas dan Curanmor. Kamis 10/12/2020.

Kegiatan Press Release yang bertempat di Joglo Bhara Daksa Polres Pidie yang dihadiri oleh rekan-rekan Media serta beberapa Personil Polres Pidie.

Dalam kesempatan itu AKBP Zulhir menjelaskan, dalam OPS Sikat Seulawah 2020 Polres Pidie berhasil pengungkapan beberapa kasus Curas dan Curanmor yang sekarang sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Pidie.

Dalam rangka melaksanakan ” Operasi Sikat Seulawah 2020 “ di wilayah Hukum Polres Pidie yang dilaksanakan dari tanggal 18 November s/d 7 Desember 2020, Polres Pidie berhasil pengungkapan kasus Curas dan Curanmor dengan Laporan Polisi yang diterima nomor : LP-B / 03 / VIII / RES.1.8 / 2020 / SEK PKB, tanggal 06 Agustus 2020, serta mengamankan TSK antaranya, WD, 23 thn, wiraswasta, Gp. Tanjong Masjid Kec. Samudera Kab. Aceh Utara, BUS, 24 Thn, Wiraswasta, Gp. Alue Majron, Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara yang skr sedang berada dilapas kelas II B Lhoksukon, AR, 22 Thn, Wiraswasta, Gp. Tanjung Awe Kec. Samudera Kab. Aceh Utara, RA, 21 Thn, Mahasiswa, Kota Lhoksumawe.

Dengan barang yang diamankan Sat Reskrim Polres Pidie untuk Barang Bukti yang disita antaranya, 1 (satu ) Unit Sepeda Motor Yamaha R25 Typt RG 10 warna merah tahun 2014 dengan nomor rangka dan nomor mesin telah dirusak oleh TSK dan 1 (satu) Unit Handphone Redmi Note 8. Jelas Kapolres Pidie.

Modus Operandi TSK mendatangi korban dengan berpura-pura kenal dengan salah seorang teman korban dan memaksa korban untuk ikut bersama para pelaku untuk mencari teman korban yang dikenal oleh pelaku tersebut, selanjutnya di tengah perjalanan tepat nya di gampong Sumboe Buga Kec. Peukan Baro Kab. Pidie para pelaku melakukan penganiayaan lalu merampas Handphone dan sepeda motor korban. Kejahatan mereka lakukan PASAL 365 AYAT (1) DAN AYAT 2 KE-1E DAN KE-2E Pidana Penjara Paling Lama Dua Belas Tahun.

Lanjut AKBP Zulhir Destrian, dengan menerima laporan Polisi nomor : lp-b / 105 / viii / res.1.8 / 2020 / spkt polres pidie, tanggal 20 Agustus 2020, korban an, H. Muhammad Nasir Saidan, 67 Thn, Pensiunan PNS, Gp. Paya Tijue Kec. Pidie Kab. Pidie dengan terlapor kendaraanya sudah di bawak oleh TSK.

Sat Reskrim Polres Pidie berhasil mengamankan TSK yang berinisial HS, 33 Thn, Wiraswasta, Gp. Peukan Baro Kec. Pidie Kab. Pidie serta mengamankan Barang Bukti berupa sebuah Unit Sepeda Motor Roda 2 (dua), Honda Beat warna hitam dengan nomor Polisi Palsu BL 3894 PAJ nomor Rangka : mh1jffd221dk781494 nomor Mesin : jfd2e2792366.

Modus Operandi Pelaku melihat kendaraan bermotor milik korban yang diparkir di dekat jembatan SPBU Gp. Asan Kec. Kota Sigli selanjutnya pelaku mendekati sepeda motor dan mengambil sepeda motor tersebut yang posisi korban sedang memancing dibawah jembatan. Berhasilnya mengungkap kasus tersebut TSK melanggar PASAL 362 KUHP dan Pidana Penjara paling lama 5 Tahun. Jelas AKBP Zulhir Destrian, S.I.K,M.H.

About Indra Humas

Check Also

Penuh Keakraban, Kapolres Pidie Gelar Open House dan Halal Bihalal

Tribratanewspolrespidie.id / Sigli – Usai melaksanakan kegiatan salat Idul fitri bersama Forkopimda dan Masyarakat di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!