Kegiatan Operasi Yustisi Penggunaan Masker dan Sosialisasi Peraturan Bupati Pidie Nomor 41 Tahun 2020 di Wilayah Hukum Polres Pidie

Tribratanewspolrespidie.id | Senin tanggal 14 September 2020 pukul 10.00 Wib, telah dilaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Penggunaan Masker dan Peraturan Bupati Pidie Nomor 41 Tahun 2020 di wilayah Hukum Polres Pidie, yang dilaksanakan di seputaran Kota Sigli.

Dengan kegiatan tersebut yang terlaksana di beberapa tempat antaranya, Simpang Empat Kota Sigli, Pasar Pante Teungoh, dan Pasar Ikan, “Tujuannya mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tertib dan disiplin protokol kesehatan Covid-19 terutama pemakaian masker.”

Kabagops Polres Pidie AKP Iswahyudi, S.H memimpin langsung kegiatan tersebut yang melibatkan 20 Personil Polres Pidie, Personil Kodim 0102 Pidie 10 Personil dan Anggota Sat Pol PP Kab. Pidie berjumlah 25 Personil, dengan penerapan sanksi yang diberikan anatar lain, membersihkan lingkungan yang sedang melaksanakan razia, agar masyarakat lebih disiplin, namun demikian, petugas juga memberikan masker bagi warga yang terjaring razia.

Hal senada juga disampaikan Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H jajaran kepolisian juga akan turut mendukung penegakkan pelaksanaan Perbub. Namun penting dilakukan sebelumnya, adalah pemaksimalan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan isi Perbup itu.

Kami selaku Jajaran Polres Pidie bersama unsur Forkopimda TNI Polri dan Satpol PP kami sangat peduli tehadap masyarakatnya, untuk menganjurkan pakai masker, maka pada hari ini kami melakukan Razia gabungan dalam penertiban memakai masker “,Tutur AKP Iswahyudi.

About Indra Humas

Check Also

Penuh Keakraban, Kapolres Pidie Gelar Open House dan Halal Bihalal

Tribratanewspolrespidie.id / Sigli – Usai melaksanakan kegiatan salat Idul fitri bersama Forkopimda dan Masyarakat di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!