PELAYANAN STNK POLRES PIDIE

Pelayanan STNK:

Tata cara pengurusan STNK

  • FUNGSI STNK
  • CARA MEMPEROLEH STNK
  • MEKANISME PENGURUSAN STNK
 ~ Sebagai sarana pelindung masyarakat
~ Sebagai sarana pelayan masyarakat
~ Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya
~ Sebagai sarana untuk meningkatkan penerimaan Negara melaluisektor pajak
STNK dapat di peroleh pada kantor bersama Samsat di seluruhKabupatan / Kota dan Propinsi seluruh Indonesia, diamana Samsatterdiri dari beberapa Instansi yaitu Dispenda, Jasa Raharja danKepolisian RI. 

A. Pengesahan Ulang Satu Tahunan
– STNK Asli dan Foto Copy
– BPKB Asli dan Foto Copy
– KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy

B. Pengesahan Ulang Lima Tahunan
– STNK Asli dan Foto Copy
– BPKB Asli dan Foto Copy
– KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
– Cek Fisik Kendaraan Bermotor

C. Penggantian STNK Hilang Atau Rusak
– Laporan Kehilangan dari Kepolisian yang Dilegalisir
– Pengumuman dari Media Cetak dan Elektronik dan FotoCopy
– BPKB Asli dan Foto Copy
– KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
– Cek Fisik Kendaraan Bermotor
– Surat Pernyataan dan Foto Copy

D. Pendaftaran Kendaraan Baru
– Mengisi Formulir SPPKB
– (Perorangan) KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
– (Badan Hukum) Akta Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa dan cap badan hukum.
– Faktur Lengkap
– VIN / NIK dan Sertipikat Uji Tipe
– (Kendaraan Yang Rubah Bentuk) Surat Keterangan dari Perusahaan Karoseri yang mendapat ijin
– Cek Fisik Kendaraan Bermotor

E. Balik Nama Kendaraan Dari Dalam Kabupaten / Kota
– Mengisi Formulir SPPKB
– KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
– BPKB Asli dan Foto Copy
– STNK Asli dan Foto Copy
– Kwintansi Pembelian Asli
– SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
– Cek Fisik Kendaraan Bermotor

F. Mutasi Masuk Kendaraan Dari Luar Propinsi
– Mengisi Formulir SPPKB
– KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
– BPKB Asli dan Foto Copy
– STNK Asli dan Foto Copy
– Kwintansi Pembelian Asli
– SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
– Cek Fisik Kendaraan Bermotor
– Fiskal Antar Daerah

G. Mutasi Keluar Kendaraan Dari Luar Propinsi
– Mengisi Formulir SPPKB
– KTP atau Kartu Identitas Asli dan Foto Copy
– BPKB Asli dan Foto Copy
– STNK Asli dan Foto Copy
– Kwintansi Pembelian Asli
– SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) Tahun Terakhir
– Cek Fisik Kendaraan Bermotor
– Fiskal Antar Daerah

H. Biaya Administrasi STNK
– Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 2 Rp. 25.000,-
– Biaya Administrasi PNBP STNK untuk Roda 4 Rp. 50.000,-
– Biaya Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 2 Rp. 15.000,-
– Biaya Administrasi PNBP TNKB untuk Roda 4 Rp. 20.000,-
error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!