Personil Polsek Grong-grong Melaksanakan Penempelan Maklumat Kapolda Aceh No.MAK-01/VII/2023 Tentang Larangan Membakar Hutan dan Lahan

Tribratanewspolrespidie.id /

Personil Polsek Grong-grong Bhabinkamtibmas melaksanakan Sosialisasi dan himbauan serta penempelan Maklumat Kapolda Aceh  No. MAK-01/7/2023 tentang larangan membakar hutan dan lahan. Jum’at, 28/07/2023.

Terlaksana penempelan tersebut bertempat didaerah rawan kebakaran, lahan,hutan, tempat wisata/keramaian yang ada di wilayah Kec. Grong-grong.

Personil Bhabinkamtibmas juga melaksanakan Himbauan kepada warga yang sedang mengelola nembuka lahan dan kebunnya tidak dengan cara melakukan pembakaran.

Serta Sosialisasi larangan membakar lahan dan hutan di tempat yang rawan kebakaran. Melakukan sosialisasi kepada warga, sangsi warga yang melakukan pembakaran melanggar UU RI No. 41 Tahun 1999 pasal 78 ayat 3 dgn ancaman 15 tahun penjara atau denda 5 Milyar Rupiah.

Dengan bertujuan Sosialisasi Karhutla agar mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan. Mencegah terjadinya polusi udara dan membahayakan bagi masyarakat lainnya. Memberikan pemahaman tentang dampak dari mengelola lahan dan kebunnya dgn cara membakar yang dapat mencemarkan udara dan lingkungan nya.

About Indra Humas

Check Also

Kapolres Pidie Tinjau Kesiapan Venue PON XXI Aceh-Sumut di Kabupaten Pidie

Tribratanewspolrespidie.id / Sigli – Kepala Kepolisian Resor Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK, bersama sejumlah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!