Tribratanewspolrespidie. id |
Maraknya penggunaan Knalpot Brong atau Knalpot Racing dijalan dan sudah menggangu Kenyamanan dan Kententraman Masyarakat dalam Berkendara di Jalan Raya yang ada di wilayah Kab. Pidie. Selasa (14/02/22).
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pidie melakukan tindakan dengan memasang spanduk larangan untuk tidak menggunakan knalpot Racing dibeberapa titik salah satunya memasang spanduk didepan SMK N 2 Kab. Pidie.
Dikarenakan lebih mudah dilihat oleh masyarakat yang aktif yang sedang melewati jalan tersebut, pada spanduk tersebut tertulis “Dilarang menggunakan Knalpot Brong/ racing” spanduk terpasang di dijalan jalan utama. Dengan adanya spanduk pemberitahuan itu diharapkan dapat menjadi pengingat dan sebagai Informasi kepada masyarakat untuk mentaati peraturan Berlalu Lintas dengan Tidak Menggunakan Knalpot Racing/Brong.”