Lagi, Polres Pidie Bekuk Penjual Chip Highs Domino

Tribratanewspolrespidie.id /

Satuan Reserse Kriminal, (Satreskrim), Polres Pidie,  kembali membekuk dua penjual dan pembeli judi chip highs domino di Jalan Banda Aceh-Medan, toko Harapan Jaya Gampong Jojo Kecamatan Mutiara Timur,  Kabupaten Pidie,  Jumat (23/4/2021), sekira pukul 23.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Ferdian Candra, S.Sos, M.H, mengatakan,  informasi dari masyrakat di toko harapan jaya Gampong Jojo sering dijadikan sebagai tempat bermain judi chip higgs domino. Lalu polisi melakukan penyelidikan, setelah dilakukan investigasi benar di toko tersebut dijadikan tempat bermain judi. “Jadi kita terus mengintip mereka, “jelas Kasat.
Selanjutnya kata Kasat,   Jumat, (23/4/2021),  sekira pukul 23.30 WIB polisi menangkap dua secara bersamaan.  Saat ditangkap mereka sedang bertransaksi jual beli chip higgs domino, setelah itu tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie untuk diamankan dan dimintai keterangan. Dua tersangka itu,  RMT, (22), warga Beureunuen Kecamatan Mutiara Timur selaku penjual dan  RN,(22), warga Jiem Kecamatan Mutiara Timur.
Menurut Kasat mereka sudah melanggar Pasal 18  Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman Pasal 20 Setiap orang yang dengan sengaja menyelanggarakan, menyediakanfasilitas, atau membiayai jarima Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19 diancam dengan “uqubatta’zircambuk Paling banyak 45 (empat puluh lima) kali dan atau denda paling banyak 450  Gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. “Ini pasal yang disangkakan, “jelasnya.
Lalu untuk unsur pasal 18: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan atau keuntungan paling banyak 2 Gram emas Murni, diancam dengan “Uqubatta’zircambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120  gram Emas murni atau penjara paling lama 12  buan. Demikian kata Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Ferdian Candra, S.Sos, M.H.
Barang bukti yang disita sama mereka, 1 unit handphone merk Huawei Nova 2i warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 868009032448971 dan IMEI 2 : 868009032448979. Kemudian 1 unit handphone merk  Samsung Galaxy A20 warna hitam dengan Nomor IMEI 1 : 357086105510117 dan IMEI 2 : 357086105510115. Lalu uang sejumlah Rp. 750 ribu.

About indrahumas

Check Also

Hut ke-72 Korps Sabhara, Satuan Samapta Polres Pidie Bagikan Sembako Kepada Warga Kurang Mampu

Tribratanewspolrespidie.id / Sigli – Memperingati HUT Korps Sabhara Baharkam Polri Ke-72 Tahun 2024, Satuan Samapta …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!