Polres Pidie Bekuk Dua Pelaku Jual Beli Chip Pemain Judi Online

Tribratanewspolrespidie.id |

Gara-gara main judi online dan menjual chip,  dua pelaku diringkus Sat Reskrim Polres Pidie, di warkop Pondok Caffe Gampong Aron, Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie,  Kamis (15/4/2021), sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian,  melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Candra, S.sos, M.H menjelaskan, Dua pelaku diantaranya,  RF Bin Zulkifli, warga Gampong Matang Kuli Kecamatan Kembang Tanjong dan MH Bin Abdurrahman warga Gampong Adan Meunasah Rambot, Kecamatan Mutiara Timur. “Jadi mereka sedang membeli dan menjual, “jelasnya.
Lanjut Kasat, Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Pondok Cafe Gampong Aron sering dijadikan sebagai tempat judi online atau main chip. Daru info tersebut unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie dan unit V Sat intelkam melakukan investigasi di lokasi judi online jual beli chip game higgs domino.  “Jadi kita langsung bergerak ke lokasi, “ungkapnya.
Selanjutnya kata Kasat, Polisi langsung menangkap terhadap dua penjual chip dan satu pembeli. Mereka ditangkap secara bersamaan saat bertransaksi di warkop yang dimaksud, ke dua pelaku itu dan barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Pidie untuk Penyidikan lebih lanjut. “Mereka langsung kita boyong ke Mapolres, “tegas Ferdian.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita,  hanphone,  uang tunai penjualan chip Rp 1.400.000,. Menurut Kasat ke dua pelaku tersebut dikenakan Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

About Indra Humas

Check Also

Sat Lantas Polres Pidie Tegur Pengemudi Kenderaan Bak Terbuka Yang Angkut Penumpang

Tribratanewspolrespidie.id / Sigli – Satuan Lalu lintas Polres Pidie bersama Personel Gabungan Ops Ketupat Seulawah …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!