Tribratanewspolrespidie.id /
Seorang pria paruh baya berinisial HU (54), warga salah satu desa di Kecamatan Sakti, Pidie ditangkap polisi. HU ditangkap karena diduga telah melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak berumur 13 tahun yang tak lain adalah keponakannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Muhammad Rizal, mengatakan HU ditangkap oleh personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie pada Kamis (22/4/2022), sekitar pukul 16.00 WIB, di tempat persembunyiaannya di kawasan Kecamatan Mane, Pidie.
“Saat melakukan aksi pertamanya, pelaku mengancam akan memulul korban. Karena takut, korban tidak berani melawan dan pelaku dengan leluasa melakukan aksinya,. Sementara kejadian kedua di rumah korban” katanya. Kejadian itu, katanya, lalu diceritakan kepada ibu korban. Karena tidak terima, orang tua korban lalu melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” katanya.