Polres Pidie Ungkap Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (CURAS) di Kec. Tangse

Tribratanewspolrespidie.id |

Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim IPTU Muhammad Rizal, SE, serta Waka Polres Pidie KOMPOL Dedy Darwinsyah, SE, MM, Kabagops Polres Pidie AKP Hendra MArlan, SIK, SH dan kapolsek Tangse Heri Heriyanto, SH pimpin acara Siaran Pers kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Wilayah Kec. Tangse. Senin (27/09/21).

Kapolres Pidie menjelaskan, pelaku ditangkap jajaran Reskrim dan Intelkam dalam kasus pencurian dengan kekerasan sesuai dengan laporan Polisi (LP/B/06/IX/2021/SPKT/POLSEK TANGSE/POLRES PIDIE/POLDA ACEH TANGGAL 25 SEPTEMBER 2021 dengan pelaku berinisial BA Bin M .THAIB (27) yang beralamat Gp.Grong-grong Kec.Meureudu Kab.Pidie Jaya.

Ia menambahkan, pelaku dalam melakukan aksinya Pelaku meminta bantuan korban atas nama MUHAMMAD ZUBAIR Bin RAZALI, (22), Eks Pelajar, Gp. Mane Kec. Mane Kab. Pidie, untuk mengantar pelaku bertemu dengan teman pelaku di kawasan air terjun pinggir jalan Tangse – Geumpang, setiba di TKP pelaku meminta korban untuk menghentikan sepeda motornya, lalu secara tiba-tiba pelaku langsung menghujam golok yang diselipkan di dalam jaket pelaku ke arah kepala korban (muka) sehingga menyebabkan korban jatuh tersungkur, lalu pelaku mengambil sepeda motor milik korban.

Dengan motif pelaku, Pelaku terlilit hutang sama toke tempat pelaku bekerja di daerah Lambaro Kab. Aceh Besar sehingga pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban untuk dijual atau digadaikan agar mendapat uang. Dalam penangkapan tersebut Sat Reskrim Polres Pidie mengamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna putih nomor Polisi BL 4042 LAO, noka : MH31PA004EK450925, nosin : 1PA451073. dan 1 (satu) bilah golok ukuran panjang ±37 cm terbuat dari tempahan besi dengan gagang kayu. Sebut AKBP Padli.

Dengan perbuatan tersubut, tersangka mendapatkan ancaman hukuman dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana : Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Dan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana : Diancam dengan penjara paling lama dua belas tahun:  Ke-1 : Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada di rumah, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan; Ke-4 : Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

About Indra Humas

Check Also

Penuh Keakraban, Kapolres Pidie Gelar Open House dan Halal Bihalal

Tribratanewspolrespidie.id / Sigli – Usai melaksanakan kegiatan salat Idul fitri bersama Forkopimda dan Masyarakat di …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!