Tribratanewspolrespidie.id /
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Pidie, mulai Senin (30/8/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, menyekat jalan Nasional yang masuk dalam wilayah Kab. Pidie bertempat di Jln. Banda Aceh Medan depan Mapolsek Glumpang Tiga.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pidie AKBP Padli, S.H, S.I.K, M.H, Dandim 0102 Pidie, seluruh Forkopimda Kab. Pidie, PJU Polres Pidie dan Personil Polres Pidie yang melaksanakan tugas tersebut.
Kapolres Pidie AKBP Padli, SH, SIK, MH menjelaskan, Penyekatan di perbatasan Pidie-Pidie Jaya, Teupin Raya, Kecamatan Glumpang Tiga, dilakukan setelah ditetapkannya Pidie sebagai salah satu daerah di Aceh masuk dalam zona merah Covid-19.
Pidie menjadi daerah zona merah Covid-19, dengan melakukan penyekatan di perbatasan Pidie dan Pidie Jaya.
Dalam penyekatan akan melibatkan tim gabungan yang terdiri atas anggota Satpol PP dan WH Pidie, Polres Pidie, TNI, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie. “Di pos penyekatan, semua pelintas yang menggunakan kendaraan antara lain akan memeriksa KTP dan surat bukti sudah divaksin,”.
Bagi masyarakat yang tidak membawa surat bukti sudah divaksin, langsung akan divaksin di lokasi penyekatan. Vaksinasi di pos tersebut, sambungnya, akan dilakukan oleh petugas dari Dinkes Pidie. “Penyekatan tersebut kita harapkan dapat mengurangi jumlah kasus Covid-19 di Pidie, sehingga status kabupaten ini akan segera turun dari zona merah menjadi lebih baik,” Terang Kapolres Pidie.
Kapolres juga mengungkapkan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Pidie pada Senin (30/8/2021) malam melancarkan razia ke semua usaha warung kopi dan kafe yang ada di seputaran Kota Sigli dan sekitarnya. “Warung kopi dan kafe harus tutup pukul 22.00 WIB. Jika ada yang masih buka lewat dari jam tersebut, kita akan kenakan sanksi,”.
Tim Satgas Covid-19 Pidie pada pagi hari akan melakukan sosialisasi dan imbauan ke warung kopi dan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (protkes). Tutup Kapolres Pidie.