Sat Resnarkoba Polres Pidie Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Tribratanewspolrespidie.id |

Kamis 01 April 2021 sekira pukul 10.00 Wib Sat Resnarkoba Polres Pidie telah melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika bertempat di depan ruangan Sat Resnarkoba Polres Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Pidie IPTU Erwo Guntoro menjelaskan, Barang Bukti jenis Shabu dimusnahkan dengan cara Shabu di masukan kedalam larutan deterjen selanjutnya di blender, kemudian campuran air larutan deterjen berikut Shabu tersebut di buang dengan cara di masukan ke dalam saluran pembuangan, dengan disaksikan oleh para TSK. Dan Barang Bukti Ganja dengan cara dibakar ditempat pembakaran yang sudah disediakan.

Dalam pemusnahan tersebut berupa Barang Bukti Narkotika jenis Sabu milik TSK KN Bin Jaka, umur 43 tahun, Lk, Gampong Gajah Aye Kec. Pidie Kab. Pidie dengan jumlah sitaan sebanyak 101,49 gram, disisihkan sebanyak 10 gram untuk penelitian Labfor Polri dan sisanya sebanyak 91,49 gram dilakukan pemusnahan.

Barang Bukti Narkotika jenis sabu milik TSK TF Bin Ibrahim, 45 tahun, Lk, Wiraswasta, alamat Gampong Mns Baroe Kec. Bandar Baru Kab. Pidie Jaya dengan jumlah sitaan sebanyak 203,59 gram, disisihkan sebanyak 14 gram untuk penelitian Labfor Polri dan sisanya sebanyak 189,59 gram dilakukan pemusnahan.

Dan Barang Bukti Narkotika jenis ganja milik TSK RH Bin Muhammad Nur, 44 tahun, Lk, Wiraswasta, alamat Gampong Ulee Tutue Raya Kec. Delima Kab. Pidie dengan jumlah sitaan sebanyak 705,72 gram, disisihkan sebanyak 27 gram untuk penelitian Labfor Polri dan sisanya sebanyak 678,72 gram dilakukan pemusnahan.

Dasar dilakukan pemusnahan oleh penyidik Polri : Pasal 91 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi, Barang sitaan Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari kepala kejaksaan Negeri setempat.

Pemusnahan Barang Bukti tersebut disaksikan langsung oleh Kasat Narkoba serta Personil Sat Resnarkoba Polres Pidie dan Pengadilan Negeri Sipil, Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Kepala Dinas Kesehatan serta Pengacara Hukum.

About indrahumas

Check Also

Peduli Lingkungan, Kodim 0102 / Pidie bersama Polres Pidie Tanam 5000 Magrove di Lueng Sungai Gampong Sukon Simpang Tiga

Tribratanewspolrespidie.id / Sigli – Sebagai wujud sinergitas TNI – Polri dan Pemerintah bersama masyarakat melakukan …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!