Tribratanewspolrespidie.id |
Tim Peucrok-19 Kab. Pidie yang terdiri dari Polri, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Pidie menggelar Razia Masker si tempat keramaian yang di wilayah Kab. Pidie. Razia ini dilakukan supaya warga menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona. Kamis, 24/12/2020.
Kabagops Polres Pidie AKP Iswahyudi, S.H menjelaskan, Tim Peucrok Kab. Pidie menggelar Razia ini sesuai dengan Peraturan Bupati Pidie Nomor 41 Tahun 2020 di Wilayah Kab. Pidie. Kegiatan ini dengan sasaran di tempat keramaian dan sejulam warkop-warkop yang ada di Pdiie, sehingga dengan adanya Razia tersebut masyarakat Kab. Pidie beul-betul memahami dan mematuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan oleh Bupati Pidie, guna unutk mencegahnya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di jajaran Kab. Pidie.
Penerapan pendisiplinan tersebut adalah sesuai dengan perbup Pidie Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendisplinan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. bagi pelanggar hanya diberikan teguran serta mencatat data lengkap si pelanggar serta mengingatkan bila ditemukan lagi tidak menggunakan Masker akan dikenakan Sanksi sesuai yang tertera pada Perbup no 25 thn 2020.
AKP Iswahyudi juga berharap dan mengajak melalui Media kepada masyarakat agar marilah Patuhi protokol kesehatan covid 19 dengan tetap menggunakan masker bila bepergian,jaga jarak dan Cuci tangan dengan Sabun, sehingga di Kab. Pidie tidak menambah lagi pasien yang gejala Covid-19.