Alternatif Dispute Resolution (ADR) di Kec. Kembang Tanjung

ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION (ADR) /MEDIASI PROBLEM SOLVING PERKARA PENGANIAYAAN DI GAMPONG PASI LHOK KEC. KEMBANG TANJONG KAB. PIDIE. Jumat 06/11/2020.

Aparatur Gampong Pasi lhôk Kec. Kembang tanjong Kabupaten Pidie yang dipimpin Geuchik beserta Aparatur Gampong meminta fasilitas tempat di Mapolsek Kembang Tanjong untuk melakukan mediasi atau problem solving perihal perkara pidana penganiayaan yang di lakukan oleh Saudara Ishak bin ismail ( pihak I ), 49 tahun, Nelayan, Alamat Gp. Pasi lhôk Kec. Kembang Tanjong kab Pidie terhadap saudara jailani ( pihak II ), 51 tahun, Nelayan, Alamat Gp. Pasi lhôk Kec.Kembang Tanjong Kab. Pidie.

Yang mana dari kedua belah pihak beserta aparatur meminta kepada pihak Kepolisian untuk perkara tersebut dilimpahkan ke kampung sebagaimana turunan Qanun Aceh nomor 9 tahun 2008 tentang 18 perkara yang dapat diselesaikan secara adat istiadat Gampong.

Turut Hadir dalam acara mediasi  tersebut antaranya Kapolsek Kembang Tanjông Iptu ALVEN FEBRINO,SE, Kanit Bimas Bripka Reflia, Bhabinkamtibmas Brigadir Hamdani, Ishak Umar ( kepala desa ), Drs.Muhammad Amir ( ketua tuha peut ), jamal iqbar, Azhari, Makmur.

Adapun dilaksanakannya ADR / mediasi problem solving tersebut dikarenakan dari kedua pihak sepakat menyelesaikan Permasalahan tersebut secara musyawarah dengan keluarganya yang ditengahi oleh aparatur Kampung Pasi lhôk Kec. Kembang Tanjông Kab. Pidie dengan mendapatkan titik temu untuk perkara tersebut dilakukan perdamaian secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun melainkan kesadaran masing-masing pihak dan pada hari ini telah disepakati dan membubuhi tanda tangan di atas pernyataan perdamaian dengan poin-poin perdamaian sebagai berikut dibawah ini :

  1. Pihak I dan pihak II sudah saling memaafkan atas keujadian pada hari minggu tanggal 14 juni 2020 sekira pukul 15.30 wib.
  2. Pihak I bersedia mengobati anak pihak II dengan biaya sebesar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ).
  3. Pihak I dan pihak II telah berjanji tidak akan saling mengejek serta menyindir antara kedua belah pihak serta seluruh keluarga kedua belah pihak dan yang berhubungan dengan sengketa tanah keluarga diselesaikan oleh keluarga masing – masing dengan tanpa ada perselisihan.
  4. Apabila salah satu pihak mengingkarinya maka bersedia di tuntut secara hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia.

About indrahumas

Check Also

Berikan Rasa Aman Saat Beribadah, Jajaran Polres Pidie Lakukan Pengamanan Ibadah Shalat Tarawih

Tribratanewspolrespidie.id / Sigli – Untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman nyaman lancar dan kondusif pada …

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: MAAF, ARTIKEL INI DILINDUNGI ADMIN !!!