Tribratanewspolrespidie. id |
Polres Pidie melaksanakan Operasi Yustisi di Kec. Padang Tijie, dengan sasaran para pengguna jalan. Sabtu 19/09/2020.
Kegiatan tersebut melaksanakan Operasi Yustisi dengan sasaran para pengguna jalan raya di depan pasar Kec. Padang Tijie, baik sepeda motor dan mobil apabila dijumpai tidak memakai masker diberhentikan sementara untuk dilaksanakan pembinaan tentang protokol kesehatan, sekaligus dalam rangka menindaklanjuti Inpres no 6 tahun 2020 dan Perbub no 109 tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan covid 19.
Operasi Yustisi yang dilibatkan TNI/Polri, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, Frokopimda Kab. Pidie yang dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Pidie AKP Iswahyudi, S. H.
AKBP Zulhir Destrian, S. I. K, M. H melalui Kabagops Polres Pidie AKP Iswahyudi, S.H mengatakan, Operasi Yustisi ini diharapkan masyarakat yang terjaring semakin sadar dalam menaati peraturan protokol kesehatan covid 19 dan bisa menyampaikan informasi tersebut kepada saudara, keluarga dan tetangganya.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut pelanggaran yang tidak memakai masker berjumlah 107 orang dan diberikan Sanksi Sosial. Imbuh AKP Iswahyudi.